Dalam rangka pemenuhan pemeliharaan sertifikasi Sesuai dengan Surat Edaran Ketua BNSP Nomor SE016SE.005/BNSP/X/2024 tentang Surveilan Pemegang Sertifikat Kompetensi berdasarkan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Kompetensi (BNSP) Nomor 2/BNSP/VIII/2017 tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi bahwa pemegang sertifikat wajib dilakukan surveilan terhadap kompetensi yang sudah didapatkan berdasarkan skema sertifikat yang ditetapkan Untuk itu mohon kesediaan Sdra/i pemegang sertifikat kompetensi kerja yang telah dikeluarkan oleh LSP EBTKE Indonesia untuk mengisi formulir ini. Data yang diberikan akan kami jaga kerahasiaanya sesuai Standar Operasional Prosedur di LSP EBTKE Indonesia.