Skema Kompetensi

LSP EBTKE Indonesia

Kepala Laboratorium (UK.EBTKE-038)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) : 6

Head of Laboratory (Code : UK.EBTKE-038)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : M.71LPM00.001.3
Menerapkan Keselamatan Kesehatan Kerja dan Lindungan Lingkungan di Laboratorium Pengujian Migas
-

Kode Unit : M.71LPM00.011.3
Melakukan Pengawasan Mutu Hasil Uji
-

Kode Unit : M.71LPM00.002.3
Merencanakan Operasi Laboratorium Pengujian Migas
-

Kode Unit : M.71LPM00.012.3
Melakukan Analisis Permasalahan di Laboratorium
-

Kode Unit : M.71LAB00.023.1
Memelihara Bahan Acuan
-

Kode Unit : M.71LAB00.066.1
Mengevaluasi Metode dan/atau Prosedur Pengujian yang Sesuai
-

Kode Unit : M.71LAB00.067.1
Memvalidasi Metode Penguiian
-

Kode Unit : M.71LAB00.017.1
Mengolah dan Menginterpretasikan Data
-

Kode Unit : M.71LAB00.019.1
Menentukan Ketidakpastian Pengukuran
-

Kode Unit : M.71LAB00.031.1
Mengesahkan Penerbitan Hasil Uji
-

Kode Unit : M.71LAB00.027.1
Menerapkan Persyaratan Titik Kontrol Kritis
-

Kode Unit : M.71LAB00.026.1
Memantau Mutu Hasil dan Data Pengujian
-

Biaya Uji Kompetensi

Rp. 4.500.000,-

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Kepala Laboratorium

LSP EBTKE Indonesia

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Foto kopi Ijazah Minimal Pendidikan Diploma 3 (D3) sederajat dengan pengalaman kerja minimal 3 (tiga) tahun pada bidang Laboratorium atau memiliki Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Kepala Laboratorium; atau

  2. Foto kopi Ijazah Minimal Pendidikan Strata 1 (S1) sederajat dengan pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun pada bidang Laboratorium atau memiliki Sertifikat Pelatihan berbasis kompetensi Kepala Laboratorium.

  3. Foto kopi KTP (WNA : Paspor/Kitas).

  4. Pas foto 3x4 sebanyak 2 Lembar berlatar belakang merah.

  5. Dokumen riwayat hidup.