Skema Kompetensi

LSP EBTKE Indonesia

Ahli Utama Ruang Terbatas (UK.EBTKE-041)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) : 8

Senior Expert in Confined Space (Code : UK.EBTKE-041)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : KKK.RT01.008.01
Menetapkan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
-

Kode Unit : KKK.RT01.009.01
Menetapkan Manajemen Risiko Pekerjaan di Ruang Terbatas
-

Kode Unit : KKK.RT02.022.01
Mengelola Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
-

Kode Unit : KKK.RT02.023.01
Mengevaluasi Pengawasan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
-

Kode Unit : KKK.RT02.024.01
Melakukan Kajian Pengembangan Sistem Kerja Selamat di Ruang Terbatas
-

Kode Unit : KKK.RT03.010.01
Menetapkan Sistem Tanggap Darurat Pekerjaan Ruang Terbatas
-

Kode Unit : KKK.RT03.011.01
Menetapkan Sistem Investigasi Kecelakaan Kerja di Ruang Terbatas
-

Biaya Uji Kompetensi

Rp. 4.000.000,-

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Ahli Utama Ruang Terbatas

LSP EBTKE Indonesia

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Melampirkan surat pengalaman kerja sebagai Ahli Madya Ruang Terbatas (AMART).

  2. Foto kopi KTP (WNA : Paspor/Kitas).

  3. Pas foto 3x4 sebanyak 2 Lembar berlatar belakang merah.

  4. Dokumen riwayat hidup.