Skema Kompetensi

LSP EBTKE Indonesia

Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) (UK.EBTKE-014)

Jenis Skema : Okupasi
Jenjang (Level) : 3

Occupational Safety and Health Officers (Code : UK.EBTKE-014)

Unit Kompetensi:

Kode Unit : M.71KKK00.001.1
Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
To Implement Legislation and Standards in Occupational Safety and Health Testing

Kode Unit : M.71KKK00.002.1
Melakukan Survei Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
To Conduct Occupational Safety and Health Testing Surveys

Kode Unit : M.71KKK01.003.1
Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
To carry out occupational safety and health communications

Kode Unit : M.71KKK01.005.1
Melakukan Pengukuran Potensi Bahaya di Tempat Kerja
To Measure Potential Hazards in the Workplace

Kode Unit : M.71KKK01.007.1
Mengelola Tindakan Tanggap Darurat
To Manage Emergency Response Actions

Kode Unit : M.71KKK01.008.1
Mengelola Alat Pelindung Diri di Tempat Kerja
To Manage Personal Protective Equipment in the Workplace

Kode Unit : M.71KKK01.004.1
Mengawasi Penerapan Izin Kerja
To Supervise the Implementation of Work Permits

Kode Unit : M.71KKK01.010.1
Mengelola Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
To Manage Occupational Safety and Health Documentation

Kode Unit : M.71KKK01.013.1
Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja
To carry out work accident investigations

Uji Kompetensi

Statistik uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

0

Asesi

0

Sertifikat Terbit

0

Asesor

0

Jadwal Uji Kompetensi

Persyaratan Pemohon Sertifikasi Petugas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

LSP EBTKE Indonesia

Adapun persyaratan pemohon uji kompetensi pada skema ini adalah sebagai berikut.

  1. Foto 3x4 Background Merah

  2. Copy KTP

  3. Curriculum Vitae (CV)

  4. Copy Ijazah SMA/K atau sederajat dan Surat Keterangan Kerja minimal 5 (lima) tahun di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; (6.1) atau; Copy Ijazah D3 atau sederajat dan Surat Keterangan Kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang keselamatan dan kesehatan kerja; (6.2) atau; Copy Ijazah S1 atau sederajat dan Surat Keterangan Kerja minimal 1 (satu) tahun di bidang keselamatan dan kesehatan kerja. (6.3)

  5. Surat Referensi Perusahaan

  6. Surat Keterangan Keaslian Dokumen (SKKD)